MTQ Nasional XXX Samarinda, Kemenag Tampilkan Terjemahan Al-Quran Berbahasa Daerah
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ( Kemenag ) menghadirkan terjemahan Al-Quran bahasa daerah di MTQ Nasional XXX di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu dalam rangka membumikan Al-Quran di Nusantara sekaligus sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengenai produk dan layanan Al-Quran yang telah dihasilkan Badan Litbang dan Diklat Kemenag.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom mengatakan, hadirnya produk layanan tersebut menjadi tanda kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat daerah sekaligus sebagai usaha melestarikan bahasa daerah.
Al-Quran merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Oleh karena itu, kitab suci tersebut harus membumi di Nusantara, sekaligus melestarikan bahasa daerah yang ada, ungkapnya di hadapan 400 peserta Talkshow Al-Quran untuk Semua pada gelaran Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda, Kamis (12/9/2024).
Menurut Isom, Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah bertujuan agar Al-Quran bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam. Sedangkan, untuk melestarikan budaya, bahasa daerah yang dipilih berdasarkan jumlah penutur atau hampir punah karena berbagai sebab.
Kami berharap, Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai, ucapnya.
Kepala Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi memperkenalkan empat Mushaf Al-Quran Standar Indonesia. Seluruh mushaf tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dalam memfasilitasi layanan keagamaan masyarakat.
Pertama, Mushaf Standar Usmani yang mayoritas digunakan di Indonesia. Kedua, Mushaf Al-Quran Standar Bahriah yang biasanya dipakai oleh para pengguna Al-Quran di pesantren-pesantren wilayah Jawa, ujarnya.
Ketiga, Mushaf Al-Quran Standar Braille dan keempat adalah Mushaf Al-Quran Standar Isyarat. Ini sebagai bukti keberpihakan layanan inklusif pemerintah, khususnya Kementerian Agama bagi penyandang tunanetra dan disabilitas rungu wicara, imbuhnya.
Pentashih ahli madya LPMQ Deni Hudaeny mengungkapkan terdapat dua amanat dalam Al-Quran, yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi. Artinya, Al-Quran sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya.
Allah SWT mengamanatkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas berhak mendapatkan layanan kitab suci Al-Quran dan lektur keagamaan lainnya yang mudah akses sesuai dengan kebutuhan, katanya.
Pemerintah, lanjut Deni, khususnya Kementerian Agama berikhtiar memberikan layanan Al-Quran berikut terjemahannya bagi disabilitas tunanetra melalui Mushaf Al-Quran Braille dan bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Quran Isyarat.
Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Quran Braille dan Mushaf Al-Quran Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Quran, tutupnya.
Terjemahan Al-Quran Bahasa Daerah, Terjemahan Al-Quran Kemenag 2019, dan Mushaf Al-Quran Isyarat dapat diakses pada aplikasi Quran Kemenag atau laman https://quran.kemenag.go.id