Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi

Infografis | sindonews | Kamis, 4 Juli 2024 - 11:14
share

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

Baca Juga: Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar

”Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justuce harus mendukung saya atau apa karena beliau ahli,” ucap Nurhadi.

”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan,"”katanya.

Dalam kesaksiannya, Prof Agus Surono menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka yang kuat dalam kasus pidana.

Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

“Kualifikasi surat itu tentu ada dalam pasal 187 KUHP dan ada dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” jelas Agus.

Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.Dalam surat tersebut, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal.

”Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya,” ungkapnya.

Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.

“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Prof Agus Surono.

“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7) kemarin menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan. Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya.

Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono. Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar. Hakim Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar.

Topik Menarik