Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Pasuruan
PASURUAN, iNewsSidoarjo.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat melibatkan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. Dalam operasi selama satu pekan, empat orang pengedar sabu berhasil diringkus, termasuk seorang yang ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Kiai Sepuh, Kota Pasuruan. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program “Asta Cita” yang fokus pada pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 85,49 gram dari tangan para tersangka. Tim Buser Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kiai Sepuh. Selasa (12/11).
Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial RKD yang merupakan warga setempat berhasil ditangkap. RKD tidak hanya bertindak sebagai pengedar, namun juga diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Bersama RKD, tiga tersangka lainnya turut diamankan. Ketiganya adalah MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ALH warga Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan MDS warga Malang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan antara para tersangka dengan jaringan narkoba di dalam lapas. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti lapas mana yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Iptu Arief.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.