Viral! Aksi Ayah Minta Keadilan ke Presiden, Anak Terima Video Asusila dan Jadi Tersangka

Viral! Aksi Ayah Minta Keadilan ke Presiden, Anak Terima Video Asusila dan Jadi Tersangka

Berita Utama | sidoarjo.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 08:05
share

PADANGSIDEMPUAN, iNewsSidoarjo.id - Seorang ayah di Padangsidimpuan, Tumpal Pardede viral di media sosial setelah meminta bantuan Presiden RI terkait kasus yang menimpa anaknya. Anaknya yang masih berusia 14 tahun menjadi tersangka usai menerima video asusila dari teman sekolahnya. Dalam video itu, Tumpal mengungkapkan bahwa yang mengirim video asusila itu, adalah anak dari Ketua Kadin Kota Padangsidimpuan Julpan Tambunan.

Karena, anaknya masih di bawah umur, meminta keadilan sama pihak kepolisian. "Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka," ucapnya.

Dalam video itu sang ayah mengatakan bahwa "Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video dilansir dari iNewsMedan.id melalui akun instagram Rabu (13/11/2024).

Tumpal merasa tidak berdaya, karena lawan dalam menghadapi hukum itu, yang dinilai kuat. Sehingga meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Karena bukan anak kami pelaku kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan, bantu kami pak," pinta Tumpal.

Terkait viralnya video itu dan menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan pihaknya sudah membahas terkait kasus ini. Apa lagi, keduanya saling lapor ke kantor Polisi. "Kami sudah rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," ucap Kenborn.

Kenbron menjelaskan kasus ini, masih tahap penyidikan dan belum ada berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya. "Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ucap Kenborn.

Meski begitu, Kenborn mengungkapkan pihaknya, sudah memanggil kedua keluarga remaja itu, untuk dilakukan mediasi hingga tiga kali. Tapi, gagal menyatakan kesepakatan untuk berdamai. "Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," jelas Kenborn.

Kenborn menuturkan pihak Polres Padangsidimpuan akan melakukan mediasi kembali hari ini dengan melibatkan pihak kepolisian akan melakukan mediasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Polres Padangsidimpuan. "Jadi kita berencana, dengan FKUB, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk RT Lurah, dan Pemko, kita libatkan untuk mediasi di Mapolres," tandas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan itu. iNewsSidoarjo

Topik Menarik