Dipakai Pinjol Ilegal! Berikut 5 Cara Blokir KTP Yang Sudah Terdaftar
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Cara blokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dipakai pinjol ilegal. KTP merupakan salah satu data identitas diri yang sangat penting dan rawan dipakai oleh hal-hal yang ilegal. Maka dari itu, jika Anda mengalami hal yang serupa, penting untuk blokir data KTP Anda yang sudah dipakai di Pinjol ilegal tersebut.
Data masyarakat yang dipakai oleh Pinjol Ilegal ini akan berbahaya karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut cara blokir KTP yang sudah dipakai Pinjol Ilegal yang dikutip dari okzone.com, Sabtu (2/11/2024).
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau melalui WhatsApp di +62 81 157 157 157. Laporkan bahwa ada Pinjol terkait yang telah menyalahgunakan KTP Anda dan minta bantuan untuk blokir.
2. Blokir KTP di Dukcapil Untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Minta agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
3. Lapor ke Kepolisian Langkah berikutnya, Anda bisa lapor ke kepolisian terdekat untuk meminta laporan adanya penyalahgunaan data identitas diri di Pinjol ilegal.
4. Cek Riwayat Kredit di Slik OJK Anda juga bisa cek riwayat kredit di Slik OJK. Akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melihat riwayat kredit yang tidak Anda kenali. Ini penting untuk memastikan tidak ada pinjaman lain yang dibuat tanpa sepengetahuan Anda.
5. Hubungi Pinjol Terkait Setelah itu, segera hubungi perusahaan Pinjol terkait dan laporkan pelanggaran. Pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi dan minta pinjaman ilegal dibatalkan. Ikuti langkah-langkah di atas untuk bisa mengurangi risiko terkena hal-hal yang tidak diinginkan. Selalu berhati-hati dalam memilih Pinjol dan utamakan keselamatan data pribadi Anda. iNewsSidoarjo