Bayi Baru Usia 7 Hari Diperjualbelikan, Kawanan Sindikat Jakarta-Jawa Timur Dicokok Polisi
KOTA BATU, iNewsSiantar.id - Bayi berusia 7 hari dijual belikan antar beberapa orang di Jawa Timur dan Jakarta. Bayi yang awalnya dalam kondisi memprihatinkan kini telah sehat dan diserahkan ke dinas sosial. Polisi telah menangkap enam orang terkait kasus ini dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bayi berjenis kelamin laki-laki berasal darı Koja, Jakarta Utara, itu dilahirkan oleh ibu kandungnya di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Ibu kandung bayi tersebut kemudian menjual anaknya kepada seorang perempuan bernama KK dengan harga Rp 8 juta. Namun, penderitaan bayi kecil itu belum berakhir. KK tidak merawat bayi tersebut dengan baik dan malah menjualnya lagi kepada pasangan suami istri berinisial AS dan AI di Jawa Timur. Saat berpindah tangan ke KK, kondisi bayi dilaporkan masih sangat lemah dan memprihatinkan.
Pemandu Lagu Tertangkap Selundupkan 61 Paket Sabu dan 130 Butir Pil Mercy ke Rutan Kebonwaru Bandung
Bayi itu kemudian dibeli oleh DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, seharga Rp 19 juta, setelah melihat tawaran dari grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil, dengan kondisi awal memprihatinkan, hingga dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelayanan Medis (Yanmed) Dokpol RS Bhayangkara Hasta Brata dr. Arifian Juari mengatakan, pihak rumah sakit menerima bayi itu pada 26 Desember 2024. Saat diterima kondisi berat badan bayi di bawah standar, alias hanya seberat 2,8 kilogram dengan panjang 48 sentimeter.
"Usia diperkirakan sekitar 7 hari, pada saat datang di rumah sakit bayi ini dalam kondisi cukup lemah dan bayi berwarna kekuningan," kata dr. Arifian Juari, dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025).
Petugas medis darı RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu, bekerjasama dengan bidan akhirnya merawat bayi malang yang tak diinginkan orang tuanya ini. Setelah dilakukan perawatan beberapa hari, akhirnya pada Selasa kemarin 31 Desember 2024, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat, meski masih berada di RS Bhayangkara Hasta Brata, untuk observasi dan meski sudah diserahkan ke Dinas Sosial.
"Bayi sudah dinyatakan dalam kondisi sehat, dan selanjutnya sudah dilakukan serah terima bayi kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah dinas sosial," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa antar pelaku itu bergabung di grup media sosial (medsos) Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Di grup itu semua informasi mengenai bayi yang baru dilahirkan, tapi dengan kondisi orang tuanya tidak mampu, sehingga tidak berkenan merawatnya juga ada.
"Semacam sharing informasi, ketika ada ibu yang kondisinya melahirkan, dan tidak mampu (merawatnya). Kemudian menawarkan untuk dilaksanakan adopsi, tetapi jalan yang ditempuh salah. Jadi mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan (dari ibu kandung bayi) dan sampailah kepada tersangka KK," ujar Rudi Kuswoyo, menambahkan.
Darı tersangka KK, perempuan berusia 42 tahun asal Jakarta Utara bayi itu lantas dijual ke AS (32) dan suaminya berinisial AI (45) asal Sidoarjo, seharga Rp 15 juta. Kemudian oleh AS bayi itu ditawarkan ke DFS, ibu muda yang membeli bayi itu seharga Rp 19 juta.
"Ibu kandung bayi sekarang masih tahap pencarian atau belum tertangkap. Ibu kandungnya mendapatkan uang Rp 8 juta, kemudian dari KK dijual ke AS seharga Rp15 juta, selanjutnya DFS membeli dari AS senilai Rp19 juta. Sementara driver ini hanya mendapatkan ongkos driver saja," jelasnya.
Atas perbuatan keenamnya dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.