4 Fakta Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Mulai 2025

4 Fakta Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Ekonomi | semarang.inews.id | Rabu, 8 Januari 2025 - 08:10
share

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Berikut fakta-fakta Usia Pensiun Pekerja di Indonesia yang telah dirangkum, Rabu (8/1/2025):

1. Usia Pensiun Pekerja di Indonesia

Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

2. Setiap 3 Tahun

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun.

4. Dana Pensiun

Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi. (Arni Sulistiyowati)

Topik Menarik