Polda Jateng Batasi Truk Lalui Tol, Pantura dan Selatan Mulai Tanggal Berikut Ini
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan bermotor dengan jumlah sumbu tiga atau lebih di jalan tol, jalur Pantura, dan jalur selatan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 21 Desember 2024 hingga tanggal 2 Januari 2025.
Kendati demikian, pengecualian diberikan kepada kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (20/12/2024) di Mapolda Jateng, Kota Semarang mengatakan, ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 24.00 WIB, hingga tanggal 26 Desember pukul 24.00 WIB.
"Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada window time (kondisional di jam lengang) bagi kendaraan sumbu tiga,” sambungnya.
Dirlantas mengimbau pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini demi kelancaran arus lalu lintas selama Nataru.
Secara umum, ada 4 aspek yang jadi fokus utama pengamanan Nataru; pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, pengamanan jalur mudik dan balik, pengamanan obyek wisata dan keempat adalah pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat pasca-pelaksanaan Pilkada 2024.