Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 118 Kasus Pidana, Termasuk Narkoba dan Rokok Ilegal

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 118 Kasus Pidana, Termasuk Narkoba dan Rokok Ilegal

Terkini | semarang.inews.id | Rabu, 25 September 2024 - 14:40
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (25/9/2024) pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kota Semarang dan mencakup 118 perkara yang terjadi dalam tiga bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam jenis perkara. Di antaranya, narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, obat-obatan terlarang, senjata tajam, ponsel, uang palsu hingga barang hasil pelanggaran kepabeanan berupa rokok ilegal.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang bervariasi tergantung jenis barang buktinya. Rokok tanpa cukai dan uang palsu dibakar, narkotika dihancurkan dengan blender, sedangkan ponsel dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah akhir dalam penegakan hukum setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi. 

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 1044,608 gram yang dibagi dalam 42 paket, ganja sebanyak 7 paket dengan total berat 3.387 gram, dan 103 butir pil ekstasi," ujar Candra.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan obat-obatan terlarang seperti Alprazolam, Riklona Clonazepam, serta pil dengan logo Y.

Di samping narkotika, terdapat 113 unit ponsel yang digunakan dalam aksi kejahatan, 27 alat produksi, 10 senjata tajam, 812 lembar uang palsu dengan nominal Rp100.000 atau Rp81.200.000, serta rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai yang berjumlah 449 karton dan 303 bal.

Candra menyoroti bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Bea Cukai di wilayah Semarang, dengan barang bukti berasal dari Madura. 

"Ini merupakan langkah penting dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir," tambahnya.

Dalam pemusnahan tersebut, kasus kenakalan remaja yang melibatkan penggunaan senjata tajam juga menjadi perhatian utama. 

Menurut Candra, banyak dari senjata tajam yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur. 

“Kami berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, angka kenakalan remaja terutama tawuran bisa berkurang," katanya.

Tak hanya sekadar menindak pelaku, Kejari Kota Semarang juga selalu melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.

Candra menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah meningkatnya kasus kenakalan remaja. 

"Banyak kasus yang kami tangani melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun, bahkan beberapa di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, edukasi dan pencegahan dini harus dilakukan," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi sinyal tegas bahwa Kejari Kota Semarang bersama instansi terkait terus berkomitmen memberantas kejahatan di berbagai bidang, termasuk narkotika, pelanggaran kepabeanan, hingga kenakalan remaja.

Topik Menarik