Kasus Anak Nikita Mirzani Tak Kunjung Usai, Ahmad Sahroni Minta Polisi Segera Tuntaskan
JAKARTA, iNewsBekaai.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus selebriti Nikita Mirzani dan putrinya Laura Meizani atau Lolly yang tak kunjung usai. Terbaru, pengacara Hotman Paris mengaku heran kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang tak kunjung memproses laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel Badjideh kepada Lolly.
Padahal, laporan itu dilayangkan Nikita pada 12 September 2024 lalu dengan pasal UU Perlindungan Anak. Sahroni meminta atensi mitra kerjanya, yaitu Kapolda Metro Jaya, untuk segera memproses laporan tersebut mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan tuduhannya pun sangat serius.
Selamat! Oza Rangkuti Resmi Menikah
“Saya minta atensi Kapolda Metro Jaya agar segera selesaikan dugaan kasus seksual dan aborsi yang dialami Lolly ini, karena memang sudah terlalu lama kasusnya mandek di Polres Jaksel. Selain itu, delik laporannya juga tidak main-main, persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Sebagai orang tua tentunya kita semua bisa memahami betapa berat beban yang dirasakan oleh orang tua korban ketika tahu anaknya mengalami hal tersebut. Jadi polisi memang harus bergerak cepat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini ingin agar pihak kepolisian selalu memperioritaskan kasus-kasus kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
“Apalagi ini kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, ya harus segera diusut tuntas. Dan yang begini-begini kan sebenarnya sedang marak terjadi, ada di mana-mana. Makanya saya minta polisi untuk taruh perhatian lebih dalam kasus seperti ini. Jangan diulur-ulur prosesnya, kasihan korban dan keluarganya mengalami trauma. Orang tua mana yang bisa sabar anaknya dibegitukan?,” ujarnya.
Sahroni pun berharap bahwa kasus Lolly ini dapat segera terselesaikan jika Kapolda Metro Jaya telah turun tangan."Saya yakin, kalau Kapolda Metro sudah mau turun tangan, tidak butuh lama menyelesaikan kasus ini. Pokoknya harus objektif, adil, dan transparan,” pungkas Sahroni.