Ini Alasan Lolly Disatukan dengan Pengidap HIV dan ODGJ di Rumah Aman

Ini Alasan Lolly Disatukan dengan Pengidap HIV dan ODGJ di Rumah Aman

Seleb | sindonews | Minggu, 12 Januari 2025 - 09:30
share

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap alasan Lolly, anak Nikita Mirzani disatukan dengan pengidap HIV di rumah aman. Lolly juga ditempatkan dengan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) hingga wanita open BO.

Setelah lima bulan menetap di rumah aman, anak sulung Nikita Mirzani itu akhirnya memutuskan untuk kabur lantaran merasa tidak betah. PLT Asdep Layanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan keputusan tersebut melalui prosedur yang sesuai dengan kebutuhan individu.

"Treatment setiap anak atau individu itu berbeda, jadi apa yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta sudah, itu sudah melewati prosedur yang ada," kata Atwirlany di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Atwirlany juga menyayangkan keributan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution. Terutama karena insiden tersebut melibatkan kata-kata kasar dan terjadi di hadapan anak di bawah umur.

 

Foto/Instagram Lolly

 

"Apa yang terjadi tadi malam tentu bukan harapan kita semua, sungguh disayangkan ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melanjutkan kebutuhan layanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Atwirlany mengungkapkan bahwa selama proses pendampingan terhadap Lolly, pihaknya menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dinilai sebagai bagian dari tugas bersama untuk memastikan kepentingan terbaik bagi sang anak.

"Tentu menjadi atensi kami di Kementerian PPPA. Selama proses berjalan, tentu ada beberapa tantangan yang dihadapi," ungkapnya.

"Kita tidak bisa mengukur performa bagus atau tidak, layak atau tidak, sesuai atau tidak, tentu ada tantangan dan hambatan yang dihadapi," lanjutnya.

Untuk menangani kasus ini, Kementerian PPPA tidak bekerja sendiri. Atwirlany menyatakan bahwa ada kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nah tantangan dan hambatan itu sudah kami diskusikan melihatkan beberapa kementerian lembaga, jadi artinya tidak hanya Upt PPPA DKI sendiri yang bertanggung jawab atas hal ini, tapi juga lainnya," ujarnya.

"Kemensos, KPAI, PPA, kemudian LPSK, kita bersama sama meluruskan bagaimana tempat yang layak untuk melindungi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lolly kabur dari rumah aman. Remaja itu kabur dari tempat yang ia tinggali selama lima bulan terakhir dengan menggunakan ojol. "Saya kabur, kabur, karena nggak betah," ucap pemilik nama asli Laura Meizani itu.

Topik Menarik