Putri Mami Eda Ungkap Perilaku Anak Nikita Mirzani di Inggris
JAKARTA - Putri Mami Eda, Eda Junior Fernandes, memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Eda Junior menjadi saksi yang meringankan pihak terlapor melalui pemeriksaan daring pada Senin, 23 Desember 2024.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Rahmad Riadi, menjelaskan bahwa Eda memberikan kesaksian selama tiga jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB.
Rahmad menyatakan bahwa Eda dipilih sebagai saksi karena mengetahui keberadaan anak Nikita, LM, selama periode yang relevan dengan tuduhan tersebut.
"Saudari Eda mengetahui bahwa LM dari bulan Juli hingga September tinggal di rumahnya. Selanjutnya, dari September hingga Maret berada di Inggris," ujar Rahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Rahmad juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Vadel tidak terbukti secara fisik, karena selama periode Januari hingga Maret, LM dan Vadel hanya berkomunikasi melalui video call.
"Tindak pidana yang ditudingkan terjadi Januari hingga Maret, tetapi selama tiga bulan itu mereka tidak pernah bertemu. Tidak ada persetubuhan atau aborsi yang dilakukan," tambahnya.
Dalam kesaksiannya, Eda mengungkap bahwa LM sering curhat tentang perasaannya terhadap Vadel. Remaja 17 tahun itu mengaku sangat menyayangi dan mencintai Vadel, bahkan menyebut hanya Vadel yang memahami dirinya.
"Saksi menyatakan dengan tegas bahwa LM sering bercerita tentang betapa sayang dan cintanya kepada Vadel Badjideh. Dalam curhatannya, LM merasa hanya Vadel yang memahami kondisinya," ujar Rahmad.
Tak hanya soal Vadel, LM juga disebut sering menceritakan perilaku ibunya, Nikita Mirzani, kepada Eda. LM mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan selama tinggal bersama Nikita di Indonesia.
"LM kerap curhat tentang bagaimana kondisi dia di Indonesia bersama ibunya. Dia menceritakan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan NM kepada dirinya," ungkap Rahmad.
Rahmad meyakini kesaksian dari Eda dapat membantu memperjelas kasus ini dan membuktikan bahwa Vadel tidak bersalah.
"Kami yakin dengan keterangan yang disampaikan saksi Eda, kasus ini akan menjadi lebih terang. Kami percaya tidak ada tindak pidana yang dilakukan klien kami," tutupnya.