Natasha Wilona Laporkan Brand Kecantikan ke Polda Metro Jaya yang Catut Fotonya
JAKARTA - Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis malam (19/12/2024). Mantan kekasih Verrell Bramasta ini memilih bungkam saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah membuat laporan resmi.
Kedatangan Natasha Wilona bertujuan untuk melaporkan sebuah brand kecantikan yang diduga mencatut wajahnya tanpa izin untuk keperluan promosi.
Kasus ini berawal dari kerjasama Natasha Wilona sebagai model untuk produk kosmetik dari merek Marshwillow. Kerja sama tersebut berlangsung hingga Oktober 2020, sesuai kontrak yang telah disepakati.
"Pelapor menerangkan bahwa ia adalah model yang wajahnya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang berakhir pada Oktober 2020," ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/12/2024).
Namun, meski kontrak tersebut telah selesai, foto Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut dan produknya masih diperjualbelikan, baik secara online maupun offline.
"Foto dan gambar pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut hingga saat ini, meskipun pelapor telah mengirimkan dua surat teguran hukum," lanjutnya.
Akibat kejadian ini, Natasha Wilona mengaku mengalami kerugian yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini yang mendorongnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pelapor merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Sebagai bukti pendukung, Natasha Wilona menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrak kerja sama, bukti pembelian barang, serta surat teguran hukum beserta jawaban dari pihak terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).