Saksi Baim Wong Ungkap Pertemuan Paula Verhoeven dengan Pria Bukan Mahram
JAKARTA - Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024). Dalam sidang tersebut, Baim Wong menyerahkan bukti elektronik serta menghadirkan enam saksi fakta dan satu saksi ahli untuk mendukung gugatannya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang menjadi salah satu isu dalam proses perceraian ini.
"Saksi lainnya membahas hal-hal yang selama ini Anda tanyakan. Apakah pernah terjadi sesuatu? Pertanyaan saya sederhana, apakah dibenarkan seseorang yang bukan mahramnya berduaan di tempat eksklusif?" ujar Fahmi kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Namun, Fahmi memilih untuk tidak mengungkap secara detail isi kesaksian yang diberikan para saksi di hadapan majelis hakim. Ia hanya menyebut bahwa ada saksi yang mengetahui pertemuan Paula dengan seorang pria yang bukan mahramnya, yang menurutnya tidak etis.
"Saksi fakta yang diperiksa mengetahui adanya seseorang yang berduaan dengan bukan mahramnya. Itu saja," jelas Fahmi.
Baim Wong sendiri menegaskan bahwa keterangan para saksi dapat dipercaya karena mereka telah disumpah di bawah nama Allah untuk memberikan kesaksian yang jujur.
"Ingat, semua saksi itu disumpah. Kalau sudah bersumpah demi Allah, maka harus jujur. Saya tidak pernah main-main soal ini. Tidak baik, kan?" kata Baim Wong.
Di sisi lain, Alvon Palma Kurnia, kuasa hukum Paula Verhoeven, menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai kesaksian yang dihadirkan oleh pihak Baim.
"Tidak ada tanggapan. Saya tidak akan membahas itu. Itu sudah masuk ke pokok perkara. Kami berpendapat bahwa tidak ada bukti apa pun di situ. Setelah diperiksa lebih mendalam, jelas tidak ada apa-apa," ujar Alvon.