Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana
JAKARTA - Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng alias BA, akhirnya divonis dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Sidang putusan dimulai pada pukul 15.43 WIB dan dihadiri oleh Fuji sebagai korban, bersama kakaknya, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Turut hadir juga ibunda Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Batara Ageng atas tindakan penipuan dan penggelapan dana milik Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja," ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Menurut hakim, Batara Ageng memiliki beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih.
Kasus ini bermula saat Fuji melaporkan BA ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Dalam kontrak kerja sama, dana yang diterima dari berbagai agensi seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
Namun, Batara Ageng justru mengalihkan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari.