Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Wajib Hadir di Sidang Mediasi 

Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Wajib Hadir di Sidang Mediasi 

Seleb | okezone | Kamis, 7 November 2024 - 12:12
share

BOGOR – Proses perceraian antara Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Rabu, 13 November 2024, keduanya diwajibkan hadir.

Pada sidang tersebut, Tengku Dewi dan Andrew akan dipertemukan oleh hakim mediator guna mencari solusi atas permasalahan rumah tangga mereka. 

"Ini panggilan terakhir untuk hadir, agar hakim bisa mengenali prinsipal dan tergugat. Agenda mediasi akan digelar pada tanggal 13 November," ujar Tiara Oktavia, kuasa hukum Tengku Dewi Putri, di PA Cibinong baru-baru ini.

Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Wajib Hadir di Sidang Mediasi

Tiara menambahkan bahwa Tengku Dewi telah mengonfirmasi kehadirannya di sidang. Ia menegaskan bahwa momen di mana Tengku Dewi menjemput Andrew beberapa waktu lalu bukanlah tanda mereka rujuk. Menurut Tiara, kliennya tetap berpegang pada gugatan perceraian setelah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang aktor.

"Perceraian ini dilayangkan karena alasan perselingkuhan. Sudah diketahui siapa yang menjadi tergugat dalam kasus ini," jelas Tiara.

Lebih lanjut, Tiara menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam gugatan Tengku Dewi, termasuk tuntutan hak asuh anak dan jumlah nafkah. 

"Gugatan tetap seperti semula. Pembiayaan anak sebesar Rp20 juta, dan hak asuh anak ada di tangan Bu Dewi sesuai aturan hukum karena anak masih kecil," tambahnya.

 

Sementara itu, dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra, mengonfirmasi bahwa Andrew siap hadir di sidang mediasi pekan depan dan akan membantah tuduhan perselingkuhan yang diajukan oleh pihak Tengku Dewi.

"Minggu depan, klien kami diwajibkan hadir untuk mediasi. Insyaallah, jika tidak ada halangan, pasti akan hadir," ujar Ricci Chandra.

Topik Menarik