Jefri Nichol Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kasusnya
JAKARTA - Jefri Nichol menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan Jefri. Menurut Nurma, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 10 September 2024.
“Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Nurma di kantornya.
Nurma menambahkan bahwa Jefri Nichol hadir sebagai saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial BPY (30). Kejadian bermula saat BPY sedang berjalan bersama seorang teman wanita di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada dini hari tanggal 10 September 2024.
Teman wanita BPY disenggol oleh salah satu terduga pelaku, yang kemudian memicu perdebatan dan berujung pada dugaan pengeroyokan yang disaksikan langsung oleh Jefri Nichol.
Belum diketahui secara pasti apakah para pelaku memiliki hubungan dengan sang aktor.
“Kejadian berawal ketika korban, BPY, bersama teman wanitanya. Salah satu terduga pelaku menyenggol temannya, lalu korban bertanya dan terjadi perselisihan yang berlanjut pada insiden yang dilaporkan ini,” jelas Nurma.
Korban melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB, dengan pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 tentang Pengeroyokan.
Nurma menegaskan bahwa Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut. Jefri diperiksa sebagai saksi mata atas keributan yang terjadi.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari JN yang ada di lokasi dan melihat kejadian tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik belum menetapkan tersangka. Nurma menambahkan bahwa mereka masih mendalami kasus ini untuk mencari barang bukti dan mengidentifikasi pelaku.