Baim Wong Ajukan 82 Bukti dan 14 Saksi dalam Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven
JAKARTA - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung, Baim sebagai pemohon telah menyerahkan sejumlah besar bukti dan menghadirkan saksi untuk memperkuat dugaan perselingkuhan Paula.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menjelaskan detail bukti dan saksi yang telah diajukan ke pengadilan.
"Sidang berjalan dengan baik. Kami tadi menambahkan 3 bukti, sehingga total ada 82 bukti, terutama berupa video, yang sebagian besar adalah video anak-anak," ungkap Fahmi usai sidang pada hari ini.
Fahmi juga menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan terdiri dari 11 orang, ditambah 3 ahli.
"Kami juga diminta untuk mendatangkan satu ahli tambahan. Saya akan berusaha untuk menghadirkan ahli tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh, Fahmi mengungkapkan bahwa kondisi psikologis anak-anak Baim saat ini cukup mengkhawatirkan.
"Menurut hasil dari psikolog, ada trauma yang dialami oleh anak-anak. Hal ini menjadi perhatian penting dalam proses persidangan," jelas Fahmi.
Meski begitu, Fahmi tidak membeberkan secara rinci penyebab trauma tersebut, namun ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu fokus dalam sidang ini.
Sementara itu, Baim Wong memilih untuk meninggalkan persidangan lebih awal. Ia juga enggan memberikan banyak komentar terkait proses perceraiannya, dengan alasan demi melindungi kepentingan anak-anaknya.