Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

Seleb | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:35
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, Selasa (20/8/2024). Pekan ini, sidang diketahui beragendakan putusan majelis hakim.

Sayangnya sidang putusan Ammar Zoni tersebut harus ditunda. Hal itu dikarenakan majelis hakim menerima surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) pada 15 Agustus 2024.

"Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelah majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat," kata majelis hakim di ruang sidang, Selasa (20/8/2024).

Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda (Foto: Ayu Utami/Okezone)


Oleh sebab itu, majelis hakim masih mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Mengacu pada surat tersebut jadi putusan akan dibacakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00," ujar majelis hakim.

Mendengar pernyataan majelis hakim, Ammar Zoni yang dihadirkan secara online pun langsung memberikan reaksi.


Dari awal sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ammar Zoni memang terlihat cukup tegang beda dari sidang sebelumnya. Ketegangan itu pecah setelah mendengar bahwa sidang putusan ditunda.

Bahkan Ammar Zoni memberikan ekspresi seperti bersyukur, dengan mengatupkan kedua tangannya sambil mengucapkan terima kasih.

 

"Siap pak siap. Terima kasih cukup pak," jawab Ammar Zoni.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

Topik Menarik