Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan

Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan

Seleb | okezone | Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:28
share

JAKARTA - Jaksa mengungkapkan sejumlah aliran uang sehingga Harvey Moeis , suami Sandra Dewi didakwatindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa menjelaskan, Terdakwa melakukan berbagai cara guna menyamarkan uang hasil korupsi. Uang yang diterima dari PT. Quantum Skyline Exchange selanjutnya digunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin dan membelikan sejumlah aset untuk istrinya, Sandra Dewi.

Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis melakukan pembelian tanah Kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan Pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan

Kemudian, membeli satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp5.765.130.530 (Rp5,7 miliar).

Selanjutnya, pembelian mobil mengatasnamakan nama PT Mitra Jasautama Semesta, dengan rincian Toyota Vellfire, Lexus RX 300, porsche 911 Speed Star, dan Ferrari 458 Speciale. Mengatasnamakan PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa Mercedes Benz dengan Nomor Polisi B 1 RPL tahun perolehan 2023 dan mengatasnamakan orang lain, yakni Gusti Ariq Ibrahim Siregar Ferrari 360 Challege Stradale.

Jaksa juga mengungkapkan pembelian beberapa mobil mewah dengan atas nama Harvey Moeis, yakni satu mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW, satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor "SCATV420XPU219528" tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Selanjutnya, Harvey Moeis juga disebut Jaksa mentransfer sejumlah uang, yaitu ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi dan mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000, dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Jaksa melanjutkan, Harvey Moeis juga disebut mentransfer sejumlah uang ke Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi dan Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian pembelian 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa di antaranya, jaksa tidak bisa membuktikan keasliannya.

Selanjutnya pembelian 141 perhiasan berupa kalung, cincin dan anting. Kemudian, menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 B035168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ala juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Menarik