Jaksa Sebut 6 Tas Mewah Sandra Dewi Tak Teridentifikasi Keasliannya

Jaksa Sebut 6 Tas Mewah Sandra Dewi Tak Teridentifikasi Keasliannya

Seleb | okezone | Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:18
share

JAKARTA - Suami Sandra Dewi , Harvey Moeis , menjalani sidang perdana atas kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan 88 tas mewah Sandra Dewi yang turut disita sebagai alat bukti. Semua jenis tas mewah itu dipaparkan dengan jelas oleh jaksa di persidangan.

Namun demikian dari 88 tas tersebut, ada 6 jenis tas mewah yang belum bisa teridentifikasi keasliannya.

Jaksa Sebut 6 Tas Mewah Sandra Dewi Tak Teridentifikasi Keasliannya

"1 unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi warna coklat,1 unit tas Hermes tidak dapat diautentifikasi, 1 unit Tas Chanel tidak dapat diidentifikasi model classic double flat, 1 unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi model medium goodie bag, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi, 1 unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Diketahui, Sandra Dewi selaku istri terdakwa juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar.

Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening Sandra Dewi yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan aktris 41 tahun itu.

Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi, terang JPU.

Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik