Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara Usai Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali

Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara Usai Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali

Seleb | okezone | Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:35
share

JAKARTA - Armor Toreador alias ATG sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Cut Intan Nabila .

ATG sendiri baru saja ditampilkan ke hadapan publik setelah diamankan di sebuah Hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus kemarin.

Armor terlihat mengenakan kaos tahanan oren serta kedua tangannya diborgol. Dia juga tertunduk lesu ketika berjalan ke depan awak media.

Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara Usai Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali(Foto: Ravie/Okezone)


"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata ATG selaku tersangka saat ditanya polisi soal perbuatannya itu di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Kepada penyidik, ATG juga mengaku sudah melakukan penganyiaan kepada istrinya sebanyak lebih dari lima kali atau tepatnya sejak 2020 silam. Bahkan, beberapa kali diantaranya sempat dilakukan didepan anak-anaknya yang masih kecil.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," kata dia lagi.


Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan ATG terancam pasal berlapis atas perbuatannya ini.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Topik Menarik