Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Seleb | BuddyKu | Selasa, 14 Maret 2023 - 20:41
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan majelis hakim untuk mengadili banding Ferdy Sambo. Dari laman Mahkamah Agung (MA), diketahui ketiga hakim itu adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi dan Mulyanto.

Berdasarkan penelusuran, Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis hakim pernah disebut-sebut dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2013 silam.

Namun, saat menjadi saksi di persidangan, Singgih membantah menerima uang suap dari mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Edi Siswadi sebesar USD15.000.

Singgih juga pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dia juga tercatat memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun menjadi 15 tahun dan memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Selain itu, Singgih pernah memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat itu hukuman Edhy Prabowo diperberat dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan berkas banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf dan Ricky Rizal sudah diterima dan diregister.

Majelis Hakim juga sudah ditunjuk dan rencananya akan membacakan putusan pada 12 April 2023.

Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, ujar Binsar, Kamis (9/3/2023).

Topik Menarik