Konten Kreator di Indonesia Berkembang Pesat, Berdampak Positif pada Sektor Parekraf
DEPUTI Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan bahwa perkembangan konten kreator Indonesia sangat pesat dan berdampak positif pada sektor parekraf.
Banyak hal yang bisa dijadikan konten-konten menarik, sehingga mengundang animo masyarakat yang lebih banyak khususnya dalam industri ekonomi kreatif (ekraf).
"Karena ini menyangkut banyak jenis sektor, sub sektor yang ada di kreatif termasuk saling terkait, sehingga teman-teman konten kreator ini punya banyak bahan materi yang luar biasa," katanya kepada MNC Portal di Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Neil memberikan contoh, misalnya dalam sektor pariwisata, saat ini banyak konten kreator yang membuat konten-konten menarik. Selain pariwisata, kuliner pun juga memiliki daya tarik tersendiri dan banyak dicari, serta diminati masyarakat sebagai salah satu referensi.
Tak hanya itu saja, saat ini semakin banyak konten-konten yang dijadikan sarana edukasi atau pembelajaran bagi anak-anak. Sehingga mereka mudah menangkap, karena media dan cara penyampaiannya yang dirasa lebih mudah diterima.
"Contoh anak saya belajar catur lewat Youtube dan itu dalam waktu yang sangat singkat ternyata hasilnya luar biasa," ujarnya.
"Jadi saya beranggapan, bahwa potensi konten kreator ini sungguh luar biasa, dan sekarang juga masuk ke dalam konten kreator sudah tidak terlalu sulit, asalkan ada kemauan di situ, kerja keras dan kreativitas yang tanpa batas," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Neil, Indonesia membutuhkan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang memadai khususnya dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri. Terlebih dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, akan semakin mendorong para industri kreatif untuk berkarya dan menghasilkan dari segi finansial.
Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital. Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.
Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
"Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi," terangnya.
Sementara itu, PP Nomor 24 mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.