AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
GenPI.co - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran Kasus pembunuhan Brigadir J .
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama enam jam.
"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 19.00 WIB, berlangsung selama 6 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Nurul menyebutkan ada dua sanksi yang diberikan kepada Idham, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
Dia juga menjelaskan putusan terhadap AKP Idham Fadilah sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," terang Nurul.
Perbuatan yang dilakukan oleh Idham dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
"Pasal-pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia ," tutur Nurul.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: