Inilah Tips Agar tidak Terjerat dalam Pinjol, Pahami Kemampuan Bayar

Inilah Tips Agar tidak Terjerat dalam Pinjol, Pahami Kemampuan Bayar

Terkini | purwokerto.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 08:18
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Inilah tips yang bisa dilakukan supaya tidak terjerat dalam pinjaman online (pinjol).

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Haramain Billady mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pinjaman, khususnya di era digital. Ia menekankan pentingnya memahami kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk meminjam uang, terutama melalui platform daring.

“Anak muda sering tergoda dengan berbagai penawaran di marketplace. Masyarakat harus disiplin dan memahami kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman,” ujar Haramain Billady yang akrab dipanggil Bilal, dalam acara ngobrol santai bersama wartawan, Kamis (23/1/2025).

Ke depan, OJK akan memberlakukan kebijakan baru yang bertujuan membatasi akses ke pinjaman daring secara bertahap. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan syarat batasan usia dan penghasilan bagi calon peminjam. 

“Kalau sebelumnya cukup dengan KTP, sekarang sudah ada teknologi pengenalan wajah dengan gerakan mata berkedip untuk meningkatkan keamanan. Ini dilakukan agar data pribadi tidak disalahgunakan,” jelas Bilal.

Selain membahas pengelolaan pinjaman, Haramain juga memberikan tips investasi yang disesuaikan dengan profil risiko individu. Ia menyarankan masyarakat untuk mengenali apakah mereka termasuk tipe pengambil risiko (risk taker) atau bukan.

 

“Bagi yang tidak punya waktu untuk memantau investasi setiap hari, pilihlah investasi yang aman seperti deposito. Namun, tetap perhatikan bunga yang ditawarkan dan lakukan perhitungan dengan cermat,” katanya.

Ia juga merekomendasikan reksadana sebagai alternatif investasi, baik reksadana ori maupun campuran. “Jika ingin meminimalkan risiko, reksadana campuran dapat menjadi pilihan yang tepat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bilal mengungkapkan bahwa OJK Purwokerto telah menerima 831 pengaduan terkait perbankan. Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan identitas tanpa izin, yang menyebabkan nama seseorang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Banyak masyarakat yang merasa tidak pernah meminjam, tetapi nama mereka tercantum di SLIK. Hal ini sangat menyedihkan, terutama ketika mereka ingin mengajukan KPR dan mendapati nama mereka sudah disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Bilal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dan terus meningkatkan literasi keuangan agar dapat menghindari masalah serupa.

Topik Menarik