Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Sindikat Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar judi online yang melibatkan situs H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Dalam operasi ini, total aset senilai Rp61 miliar berhasil disita, menandai upaya serius Polri dalam memberantas praktik judi online.
Direktur Tipidsiber, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan judi online yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," ujar Brigjen Himawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada pemberantasan judi online ini. Ia meminta koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk menindak jaringan judi hingga ke akar-akarnya.
"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," tegas Brigjen Himawan.
Ia mengatakan jika rincian kasus yang berhasil terungkap, diantaranya dari kasus pertama yakni pengungkapan kasus judi online di situs H5GF777.
Dari kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga mengelola situs ini. Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran perjudian daring. Dari kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk dari rekening penyedia jasa pembayaran.
Kemudian kasus kedua yang berhasil diungkap Polri yakni dari tersangka pengelola situs RGO Casino. Sebanyak lima tersangka, termasuk HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional dan pengendali 17 situs judi lainnya, berhasil diamankan.
"HJ sering bepergian antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih serta merekrut admin situs judi online," ungkap Brigjen Himawan. Polisi menyita uang tunai Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan perangkat operasional dari jaringan ini.
Sementara pada kasus ketiga yang berhasil diungkap Polri adalah pengelola situs Agen 138 yang melibatkan tersangka JO, JG, AHL, dan KW, dengan KK sebagai otak operasi yang masih buron. Selain menyita aset terkait, Polri tengah mendalami aliran dana jaringan ini, termasuk keterkaitannya dengan Hotel Arus yang sebelumnya disita.
Operasi ini mendapat dukungan dari Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.
Brigjen Muhammad Irhamni dari PPATK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis transaksi keuangan jaringan ini untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Sementara itu, Menharik Nur dari Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian KomDigi menjelaskan bahwa upaya pemblokiran situs judi online terus dilakukan, termasuk edukasi digital kepada masyarakat.
"Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online," ucap Menharik.
Kejaksaan Agung memastikan penuntutan kasus-kasus ini dilakukan secara maksimal. "Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara," tegas Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Umum.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online yang merugikan masyarakat dan negara.