Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor Saat Bermain Playstation

Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Curanmor Saat Bermain Playstation

Terkini | purwokerto.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 11:40
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Insiden bermula saat korban, Vhisnu (21), hendak membeli makan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di tempat parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto.

Setelah selesai, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Bersama petugas parkir, korban memeriksa rekaman CCTV dan terlihat bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang tanpa izin.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci asli sepeda motor di tembok masjid. Kunci tersebut sempat diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan kepada petugas parkir. "

Pelaku, yang mengetahui keberadaan kunci tersebut, kemudian menanyakannya kepada petugas parkir dan membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Kompol Andryansyah.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bermain PlayStation di wilayah timur perempatan Karang Jambu, Kecamatan Purwokerto Utara. Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang terekam dalam CCTV. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontak, satu kaos oblong warna putih bergambar abstrak, satu celana panjang jeans warna biru, dan satu jaket warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Kompol Andryansyah.

Topik Menarik