Terkait Pagar Laut Misterius di Tangerang, Presiden Prabowo Instruksikan Ini 

Terkait Pagar Laut Misterius di Tangerang, Presiden Prabowo Instruksikan Ini 

Nasional | purwokerto.inews.id | Jum'at, 10 Januari 2025 - 08:30
share

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terjadi di pesisir Tangerang, Banten. Pemagaran ini sebelumnya menjadi viral di media sosial.

Kegiatan tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Hal ini dinilai merugikan para nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung penghentian kegiatan pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat dan bentuk penegakan aturan terkait tata ruang laut.

“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan ini,” tegas Pung dalam keterangannya.

“Ini sudah viral, dan Pak Presiden telah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” ujarnya.

 

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa-desa sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan gambar udara menggunakan drone, kegiatan pemagaran laut diketahui berlangsung dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang. Pemagaran menggunakan bahan dasar cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Dari analisis foto drone dan arcgis, kondisi dasar perairan menunjukkan area rubble dan pasir, dengan lokasi pemagaran berada sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.

Topik Menarik