KPU Banyumas Resmi Menetapkan Sadewo-Lintarti Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Banyumas Resmi Menetapkan Sadewo-Lintarti Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Terkini | purwokerto.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 14:30
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti periode 2025-2029 dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (9/1/2025).

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 tahun 2025, tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024.

"KPU Kabupaten Banyumas telah mengesahkan, mengeluarkan SK Nomor 8 tahun 2025, tentang Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 540.554 suara atau memperoleh 59,44 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.


KPU Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti periode 2025-2029. Foto: Arbi Anugrah

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Banyumas juga mengundang sejumlah pihak, diantaranya pasangan calon, pimpinan partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Banyumas agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya proses secara transparan.

Menurut Rofingatun, dengan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyumas terpilih ini, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti telah sah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024.

"Dengan demikian bapak Sadewo Tri Lastiono dan ibu Dwi Asih Lintarti sudah sah ditetapkan menjadi pasangan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024, periodisasi 2024 sampai dengan 2029, sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024 pasal 66 KPU Kabupaten Banyumas," ucapnya.

 

Ia juga mengungkapkan jika berdasarkan PKPU 18 tahun 2024 Pasal 66 KPU Kabupaten Banyumas, setelah menetapkan pasangan calon terpilih, dalam waktu satu hari, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas.

Sementara terkait pelantikan Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas masih menunggu regulasi terbaru yang menjadi rangkaian dalam proses pemilu. Sebab beredar informasi jika pelantikkan akan digelar serentak setelah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sesuai dengan Perpres masih di 10 Februari 2025, Namun demikian memang informasi yang beredar dari Komisi II akan diundur setelah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi, diserentakkan di bulan maret. Jadi kami masih menunggu regulasi terbaru," ungkapnya.

Sementara menurut Bupati Banyumas terpilih, Sadewo Tri Lastiono dalam sambutanya menegaskan, jika dirinya bersama Lintarti adalah Bupati dan wakil Bupati bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas, walaupun pada faktanya tidak seluruh masyarakat memilihnya.

"Kami berkomitmen begitu jadi Bupati dan wakil Bupati, kami adalah Bupati dan wakil Bupati untuk seluruh masyarakat Banyumas. Insya Allah kami akan berupaya merealisasikan visi dan misi kami dengan dukungan dari teman-teman legislatif serta partai pengusung," ucapnya.

Dengan penetapan ini, pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti secara resmi akan memimpin Kabupaten Banyumas, untuk lima tahun ke depan. Informasi terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 8 tahun 2025, tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Banyumas tahun 2024 dapat dilihat pada link berikut ini: bit.ly/PaslonTerpilihBanyumas2024

Topik Menarik