Protes Pelanggaran Pilkada, Pendukung Arif-Rista Camping di Depan Kantor Bawaslu Kebumen
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Sejumlah pendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kebumen nomor urut 02, Arif-Rista, yang tergabung dalam kelompok Arif-Rista Guard, mendirikan tenda di depan Kantor Bawaslu Kebumen. Tindakan tersebut merupakan bentuk protes dan ungkapan kekecewaan mereka terhadap kinerja Bawaslu Kebumen dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah di Kebumen.
"Saya itu hanya menemani anggota Komisioner Bawaslu Kebumen yang selama ini selalu bukan hanya terlambat bangun tidur, tapi mereka itu selalu tertidur," sindir Sujud Sugiarto, Koordinator Arif-Rista Guard dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Sujud menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengajukan protes kepada Bawaslu Kebumen, baik melalui surat maupun secara lisan. Meskipun demikian, protes tersebut tidak menghasilkan perubahan apapun. Situasi ini membuat pihaknya merasa sangat kecewa terhadap kinerja Bawaslu Kebumen.
"Sehingga kami datang ke sini, mungkin sampai beberapa hari. Yang jelas kami ingin Bawaslu itu terjaga dari tidurnya," ujarnya.
Sujud menekankan pentingnya Bawaslu untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yang berkaitan dengan dugaan pencurian dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati 02, Arif-Rista.
"Ternyata, bukannya ditindaklanjuti secara profesional, karena tidak ada punishment, tidak ada tindak lanjut yang sesuai dengan Tupoksinya, maka semakin menjadi-jadi dalam empat hari terakhir ini," jelasnya.
Sujud menambahkan bahwa terdapat dugaan pencurian dan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Arif-Rista yang terjadi di delapan lokasi di delapan kecamatan di Kabupaten Kebumen.
"Jadi kami ingin Bawaslu selalu terjaga dari tidurnya. Kami di sini selalu berjaga, tidak tidur. Kami ingin memberikan contoh kepada Bawaslu, jangan tidur kalian. Kalian punya tugas dan kewajiban. Kami ini peserta Pemilu, peserta Pilkada. Kami punya hak untuk memasang, mempublikasikan jago kami, calon kami," tegasnya.
Sujud mengingatkan bahwa tanggung jawab Bawaslu tidak terbatas pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup penyelesaian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan hanya normatif, pokoknya masuk kantor, datang ke kantor, berhubungan dengan administrasi, rapat-rapat, dan sebagainya. Ada laporan, ada aduan masuk ke tong sampah. Dijawab tidak memenuhi syarat formil dan materiil, terus dijawab lagi, kalau tidak puas silahkan ke DKPP. Lah buat apa ada Bawaslu. Jadi kami melihat dengan kaca mata kami, bahwa Bawaslu ini tertidur, tertidur pulas," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan melalui pesan singkat, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir belum memberikan jawaban terkait pendirian tenda camping para pendukung Arif-Rista di depan kantor Bawaslu Kebumen.