Wamen BUMN Jenguk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Pastikan Biaya Korban Tertangani

Wamen BUMN Jenguk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Pastikan Biaya Korban Tertangani

Terkini | purwakarta.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 14:20
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria bersama Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjenguk korban dalam kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipularang yang masih dirawat di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (27/12/2024) pagi.

Diketahui, pada Kamis (26/12/2024) dini hari, bus PO Qonita Trans bernomor polisi B-7363-NGA yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang, menabrak truk bermuatan krikil di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 80 B, Kabupaten Purwakarta.

Dalam insiden tersebut, 64 orang menjadi korban dan dua diantaranya tewas di lokasi kejadian.

Wamen BUMN, Dony Oskaria menyebutkan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan pelayanan terbaik.

Selama kunjungan itu, ia memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan menyampaikan rasa empati kepada mereka yang terdampak tragedi tersebut.

 

"Untuk memastikan bahwa pemerintah hadir kepada para saudara kita yang terkena musibah kecelakaan di Tol Cipularang. Tadi, juga sudah kami lihat langsung para korban, dan mereka sudah tertangani dengan baik," ucap Dony kepada wartawan di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (27/12/2024).

Kendala yang dialami oleh para korban kecelakaan maut tersebut adalah kepersetaan BPJS yang tidak aktif. Dony menyebutkan bahwa Jasa Raharja hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan jaminan biaya perawatan.

"Tadi juga disampaikan bahwa ada program yang bagus oleh Jasa Raharja, setelah mereka pulih pun, BPJS mereka akan aktif kembali, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyebutkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk memindahkan para korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari kediamannya.

"Yang memungkinkan adalah memindahkan korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari tempat tinggal mereka, namun yang pasti mereka harus terlebih dahulu dalam kondisi stabil," ucapnya.

 

Selain itu, ia menyampaikah bahwa para korban dipastikan mendapatkan jaminan biaya untuk korban luka-luka dan tewas.

"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, bantuan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara tehadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja," katanya. ***

Topik Menarik