Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Pilkada Purwakarta, Bawaslu Instruksikan Copot Stiker Paslon di Angkutan Umum dalam 2 X 24 Jam 

Terkini | purwakarta.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:00
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Bawaslu Purwakarta memberi tenggat waktu 2 X 24 jam kepada pasangan calon agar mencopot alat peraga kampanye berupa stiker yang terpasang di angkutan umum. Tenggat waktu tersebut terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Oktober 2024.

Jika lewat tenggat waktu ternyata masih ada stiker yang terpasang, maka pada hari berikutnya stiker-stiker tersebut akan dicopot oleh pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto, Rabu (30/10/2024). Dikatakan Yusup, tindak pencopotan stiker bergambar paslon diangkutan umum, merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dalam Kantor (RDK).

Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu pada Selasa 29 Oktober ini, dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Organda, dan perwakilan dari keempat paslon. 
   
“Hasil RDK kemarin sudah kita sepakati dengan LO semua paslon. Disepakati bahwa dalam 2 X 24 jam paslon bisa mencopot sendiri. 
Dan setelah 2x24 pihak pemerintah yang mencopot. Bawaslu sudah merekomendasikan itu, lebih tepatnya tanggal 1 november,” terang Yusup.

 

Sementara itu Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menyayangkan sikap Bawaslu yang menunggu adanya laporan dulu sebelum melakukan tindakan.

Zaenal yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon Zaenal Arifin-Sona Maulida mengaku sudah melaporkan soal pelanggaran tersebut ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU melalui pesan whatsapp. 

“Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Purwakarta mempertanyakan mengapa laporan saya hanya melalui WA. Menurut dia, seharusnya laporan dibuat secara resmi. Saya katakan, Bawaslu seharusnya tak perlu menunggu laporan, karena pelanggaran tersebut tampak secara kasat mata,” papar Zaenal. 

“Saat saya bertanya kepada Siti apakah pemasangan stiker bergambar paslon termasuk pelanggaran umum atau delik aduan, dia tampak kesulitan berargumen,” imbuh Zaenal.

Dikatakan Zaenal, jika kelak terindikasi ada hal yang tak beres di Bawaslu Purwakarta, dia  berencana memperkarakannya melalui saluran hukum.

 

Pemasangan atribut kampanye di angkutan umum, melabrak Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.

Disebutkan bahwa larangan penempelan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamplet dan stiker di tempat umum. 

Ini termasuk pada rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, tiang listrik, tiang telepon, taman rekreasi, taman hijau milik pemda, pipa air, tempat cagar budaya, dan angkutan umum/kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut publik.

“Ada dua paslon yang memasang stiker di angutan umum, yakni paslon nomor urut 1 dan 2,” terang Zaenal***
 

Topik Menarik