Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Pemohon Tak Hadir, KPU Batal Bacakan Jawaban Termohon
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang kedua terkait sengketa Pilwali Kota Probolinggo, yang berlangsung pasa senin (20/1/2025), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta ini, KPU batal membacakan jawaban termohon yang telah disusun. Pasalnya, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), tidak hadir dalam dalam sidang, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancasakti, dengan Guntur Hamzah.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan jawaban yang telah disiapkan sebagai termohon, tidak jadi dibacakan, karena oemohon tidak hadir dalam sidang, pada pokok perkara nomor 204 tersebut.
Radfan Faisal bersama Kuasa Hukumnya, Robiyan Arifin menjelaskan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," terangnya.
Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, komisioner yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.
"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," imbuhnya.
Sementara itu, penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga nasih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI.
Sedangkan pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja.