Hamili Anak Tirinya Yang Berusia 10 Tahun, Warga Bantaran Probolinggo Diringkus
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - AG, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo diringkus Satreskrim Polres Probolinggo. Pria 34 tahun itu di bekuk usai menjadi tersangka pemerkosaan anak tirinya berinisial CT yang masih berusia 10 tahun hingga hamil.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pengamanan tersangka bermula saat ibu korban JM memeriksa kesehatan korban yang sedang sakit kepada bidan setempat.
Alangkah kaget ibunya, setelah korban dinyatakan hamil dua bulan. Mendapati hal itu, ibu korban langsung mendatangi mantan suaminya atau ayah kandung korban dan menceritakan kejadian tersebut sembari menunjukan hasil pemeriksaan.
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang menghamili dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," katanya, Sabtu (11/1/2025).
Mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
"Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo," ucapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.