Tolak Muktamar Luar Biasa NU Ilegal, LPBH NU Surabaya Siapkan Langkah Hukum

Tolak Muktamar Luar Biasa NU Ilegal, LPBH NU Surabaya Siapkan Langkah Hukum

Terkini | probolinggo.inews.id | Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:40
share

PROBOLINGGO , iNewsProbolinggo . id - Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (NU) merupakan pertemuan penting yang diadakan di luar jadwal muktamar rutin untuk membahas isu-isu mendesak atau perubahan struktural dalam organisasi.

Muktamar Luar Biasa NU menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga dinamika dan kelangsungan organisasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tetap teguh dalam menjaga prinsip-prinsip Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Lain halnya Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) di Kota Surabaya mendapatkan penolakan, hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

Ia menyatakan dengan tegas penolakan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) yang rencananya diawali dengan pelaksanaan Pra-MLB di Kota Surabaya. Hal itu merupakan tindakan ilegal dan tidak memiliki landasan hukum.

LPBHNU Kota Surabaya sebagai organ pelaksana atau organ pekerja dari organisasi NU maka konsekwensinya adalah pertanggungjawaban lembaga oleh ketua lembaga kepada ketua tanfidziyah PCNU Kota Surabaya yaitu Kyai Masduki Toha.

Artinya ketua & pengurus lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya didasarkan atas arahan, perintah dan dipertangungjawabkan kepada Ketua PCNU Kota Surabaya.

Menurut Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, kerja kita sebagai LPBHNU didasarkan pada apa yang sudah ditentukan dalam AD/ART NU, keputusan-keputusan PBNU dan keputusan pengurus NU sesuai tingkatannya dan berdasarkan perintah ketua tanfidziyah, yaitu sesuai dengan perintah Kyai Masduki Toha, selaku Ketua Tanfidziyah Kota Surabaya.

Sesuai dengan arahan & perintah Kyai Masduki Toha, kita dari LPBHNU Kota Surabaya menolak dengan tegas, baik Pra-MLB maupun MLB yg rencananya diadakan di Kota Surabaya karena tidak memiliki landasan hukum.

Garis komando dan pertanggungjawaban LPBHNU Kota Surabaya adalah kepada ketua tanfidziyah PCNU Kota Surabaya. Menurut Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, kita akan mengambil langkah konkret dengan mengirim surat resmi kepasa Kapolrestabes Surabaya, Kapolda Jawa Timur, Walikota Surabaya dan Pj. Gubernur Jawa Timur, demi menjaga kondusivitas Provinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya.

Apabila kegiatan Pra-MLB dan MLB Ilegal tersebut tetap dipaksakan diadakan di Kota Surabaya tercinta ini maka kami dari LPBHNU Kota Surabaya siap mengambil langkah tegas dengan cara menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur & aturan hukum yang berlaku.

Topik Menarik