Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Kasus Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo, Ini Penjelasannya

Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Kasus Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo, Ini Penjelasannya

Terkini | probolinggo.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:50
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo menghentikan kasus dugaan pemalsuan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon wakil bupati (cawabup) Probolinggo.

Hal itu diungkap Pembina Gakkumdu sekaligus Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Yonki Hendrianto melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi Tola' Edi pada Sabtu (12/10/2024).

Pada kegiatan konferensi pers di Kantor Bawaslu tersebut, Tola' Edi menjelaskan, dimana setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Pihaknya gerak cepat dengan meminta keterangan pelapor, para  saksi, dan klarifikasi dari terlapor.

Setelah itu pihaknya melakukan kajian dan pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor serta bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi. 

"Terkait terlapor yang diduga memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara tidak atau belum terbukti secara hukum," katanya.

Menurutnya, terkait masalah LHKPN yang dapat merugikan keuangan negara itu bukan merupakan wewenang dari Bawaslu. Melainkan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk dokumen keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan pengadilan sebagai syarat pendaftaran itu dokumen yang sah secara hukum," paparnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut tidak ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terlapor telah melakukan tindakan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang persyaratan untuk menjadi calon wakil bupati. Sehingga kasus tersebut dihentikan.

Topik Menarik