Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya
NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga telah mencuri besi milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani mengatakan pelaku menggasak besi milik PLTU 3-4 ini berupa jenis besi siku sebanyak 23 batang, pipa besi, potongan besi padat yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil.
“Kelima pelaku pencuri besi tersebut masing masing berinisial SR (27), TH (37), AW (23), DS (40), dan AA (23). Mereka berhasil kita amankan bersama barang buktinya dilokasi yang terpisah,” kata Kasat Vitra Ramadani, Kamis (31/0/2024).
Vitra Ramadani menjelaskan penangakapan kelima pelaku ini setelah adanya laporan masyarakat, dan tim langsung bergerak dan berhasil menanangkap pelaku SR dan TH yang berada disekitar Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
"Selanjutnya pelaku SR dan TH mengakui perbuatannya telah mencuri besi milik PLTU 3-4 bersama tiga rekannya menggunakan mobil cold diesel BL 8826 AN dan mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD," jelasnya.
Vitra menambahkan kelima pelaku ini diamankan pada Senin 28 Oktober 2024 lalu dan kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang Undang dan Hukum.
"Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.