Gegara Dilarang Pakai Narkoba, Suami di Mandau Bunuh Istrinya
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pembunuhan terjadi di sebuah rumah Jalan Karya KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Di mana seorang istri dihabisi oleh suaminya. Pelaku pembunuan adalah Rico Rikardo (37). Sementa raistrinya, Dewi Marlina (40).
Dari hasil introgasi, pelaku yang sudah berhasil ditangkap terungkap bahwa alasan Rico Rikardo membunuh istrinya karena dilarang memakai narkoba jenis sabu.
"Korban dianiaya hingga tewas. Penyebabnya karena korban meminta suaminya agar tidak mengkonsumsi narkoba lagi. Namun suami marah dan terjadilah cekcok," kata Kapolsek Mandau AKP Primadona Sabtu (11/1/2025).
Primadona, mengatakan kasus pembunuhan terjadi Rabu malam, 8 Januari 2025. Dia mengungkapkan bahwa kekerasan ini bermula ketika korban melarang pelaku untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
"Hal tersebut memicu cekcok antara keduanya yang berujung pada penganiayaan,"tegasnya.
Saksi mata menyebut anak pelaku, pada malam kejadian melihat pelaku sedang dalam keadaan emosional dan berkonflik dengan korban. Saksi yang ada kejadian yang merasa ketakutan segera menghubungi seorang teman dan memberitahukan situasi yang terjadi di rumah tersebut. Beberapa jam kemudian, keluarga pelaku datang untuk mengonfirmasi keadaan korban dan mendapati bahwa korban sudah meninggal.
"Menurut keterangan saksi, RF, anak pelaku, pada malam kejadian melihat pelaku melihat pertengkaran hebat antar kedunya. Kemudian saksi meminta bantuan. Beberapa jam kemudian, keluargadatang untuk mengonfirmasi keadaan korban dan mendapati bahwa korban sudah meninggal,"imbuhnya.
Berdasarkan hasil introgasi, orban tewas dipukul dan dintendang dan dicekik. Polisi yang mendapat laporan kemudian berhasil mencari keberadaan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku setelah sempat kabur. Pelaku mengaku bahwa pada malam kejadian, setelah menggunakan narkotika, ia terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul korban dan melakukan tindakan kekerasan lainnya di kamar tidur selama sekitar dua jam," ucap Prima.