Polsek Lirik Tangkap 2 Pengedar, Ngaku Sudah Menjual 8 Kg Sabu

Polsek Lirik Tangkap 2 Pengedar, Ngaku Sudah Menjual 8 Kg Sabu

Terkini | pekanbaru.inews.id | Minggu, 29 Desember 2024 - 20:20
share

INHU, iNewsPekanbaru.id -   Tim Polsek Lirik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Dalam kasus ini pelaku mengaku sudah menjual sebanyak 8 Kg sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang bandar narkoba yang diduga sering mengedarkan sabu di daerah tersebut.

"Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Ipda Zus Rico Chandra, dan anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Pada hari Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian menemukan Zai yang berada di rumahnya bersama seorang pria berinisial R," katanya Minggu (29/12/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam sebuah botol plastik tupperware warna biru. Zaidi, yang merupakan warga Desa Pasir Ringgit, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan Zaidi, narkotika tersebut merupakan sisa pembelian dari bandar narkoba berinisial SR yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Zaidi mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, ia telah membeli sebanyak 8 kilogram sabu yang ia edarkan kepada dua orang, JS dan JN, yang berdomisili di Kecamatan Rengat Barat. Zaidi mempaketkan sabu tersebut dalam berbagai ukuran dan menjualnya dengan harga antara 15 juta hingga 60 juta rupiah per paket, tergantung beratnya.

"Dari hasil pemeriksaan, Zaidi mengaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp30 hingga Rp40 juta per kilogram sabu yang dijual. Ia mengaku menggunakan uang dari hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan pribadi dan membeli kendaraan, meskipun kendaraan tersebut sudah dibawa kabur oleh mantan istrinya,"imbuhnya.

Zaidi mengaku sudah mulai mengedarkan narkoba sejak tahun 2010, namun sempat berhenti pada tahun 2014 setelah ada penggrebekan oleh Polda Riau. Ia kembali aktif mengedarkan sabu pada tahun 2023 di wilayah Indragiri Hulu. Saat ini, Zaidi dan Rudi telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu bandar narkoba SR yang diduga menjadi pemasok utama sabu yang diedarkan Zaidi. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kapolres Inhu menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami akan terus berupaya keras untuk mengungkap peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di daerah ini," ujar Kapolsek. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika di wilayah Indragiri Hulu.

Topik Menarik