KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDI P Hasto Tersangka Suap Anggota KPU

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDI P Hasto Tersangka Suap Anggota KPU

Terkini | pekanbaru.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 19:10
share

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

"Atas perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) tersebut, KPK melakukan ekspos dan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik)," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa penyidikan ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama politikus PDIP lainnya, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Kasus ini berhubungan dengan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

"Dalam perkara ini, saudara HK bersama-sama dengan HM (Harun Masiku) dan Saeful Bahri serta Agustiani Tio F memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dalam kaitannya dengan penetapan anggota DPR RI terpilih," tambah Setyo.

Setyo juga mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto.

"Proses pengembangan penyidikan menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," jelas Setyo.

Dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK melanjutkan penyidikan kasus ini dan terus mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pemilihan anggota legislatif.

Topik Menarik