Dukung Program Asta Cita, Polres Rohul Amankan 2 Mucikari
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Polres Rohul dan jajaran melakukan upaya pengungkapan perdagangan manusia untuk diperjakan sebagai wanita malam. Dalam kasus ini mengamankan dua mucikari.
Dia mengatakan bahwa pengungakapan ini ada di dua lokasi yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rohul. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
“Tersangka pertama adalah Riyati (32). Dia mucikari sekalugus pemilik kosan,” ucap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,
Dalam kasus Human Trafficking (TPPO) di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara pihak kepolisian mengamankan 4 wanita belia dimana dua diantaranya masih dibawah umur. Para wanita penghibur ini adallah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara pamengamankannya di salah satu kosan yang ada di RT 032 RW 006 Desa Bangun Jaya dan berhasil mengamankan mucikari bernama Riyati (32), pelaku sekaligus pemilik kosan dan 4 wanita korrban TPPO,” tukasnya.
Kerap Dirazia Karena Angkringan Dijadikan Tempat Pesta Miras, 17 Orang Ditangkap Polres Jombang
Sementara itu di lain tempat pihak Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih,. Dari sana petugas mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang merupakan micikari.
“Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO yakni Program Asta Cita Presiden Prabowo. Dia juga menambahkan kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada.
“Ini juga dalam mewujudkan Kamtibmas dalam mendukung agar kondisi Rohul lebih aman dan nyaman selama Pilkada. Terkait kasusnya saat ini masih ditangani dua polsek jajaran.” tukasnya.