PPN 12 Resmi Berlaku 2025! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

PPN 12 Resmi Berlaku 2025! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

Terkini | pandeglang.inews.id | Selasa, 17 Desember 2024 - 10:00
share

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 untuk barang dan jasa kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari asas gotong royong dalam membangun ekonomi Indonesia.

“PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, seperti layanan di rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenai tarif PPN 12:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang premium seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, seperti sekolah internasional dengan biaya tinggi
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium, seperti rumah sakit VIP
8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 VA

 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan dengan membebaskan PPN untuk barang dan jasa penting yang diperlukan masyarakat sehari-hari. Barang-barang seperti beras reguler, daging biasa, sayuran, transportasi umum, dan layanan kesehatan dasar tidak dikenai pajak.

“Kami memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau dengan pembebasan PPN. Hanya barang yang benar-benar premium dan tergolong mewah yang dikenai tarif ini,” tambah Sri Mulyani.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap pajak tambahan dari barang mewah ini dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas seperti infrastruktur dan bantuan sosial.

Pengenaan PPN 12 untuk barang dan jasa mewah ini dipandang sebagai langkah tepat untuk menciptakan keadilan sosial, di mana masyarakat yang menikmati fasilitas premium turut berkontribusi lebih besar pada negara.

Bagi masyarakat yang biasa menggunakan barang atau jasa premium, bersiaplah untuk menghadapi kenaikan harga pada 2025. Di sisi lain, barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat umum.

Topik Menarik