Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Terkini | pandeglang.inews.id | Rabu, 13 November 2024 - 23:06
share

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pengedar sabu dan obat-obatan terlarang yang sudah lama beraksi di wilayah tersebut. 

Polisi berhasil menyita barang bukti dari para pelaku, yakni 17 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat terlarang jenis eksimer. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Pandeglang.


Polres Pandeglang ungkap jaringan narkoba, berhasil menangkap 8 pengedar sabu dan obat terlarang dengan barang bukti 17 gram sabu dan ribuan butir obat eksimer. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)

Delapan orang yang ditangkap antara lain BL, GH, DY, YM, RZ, AT, AKO, dan EN. Mereka ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang di berbagai lokasi di Pandeglang. Selain narkoba dan obat terlarang, polisi juga menyita delapan handphone dan dua timbangan yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut. “Delapan pelaku ini diketahui telah lama terlibat dalam peredaran sabu dan obat-obatan terlarang di kawasan Pandeglang. Kami berhasil menangkap mereka dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).

Menurut Kapolres, ada dua metode yang digunakan oleh para pengedar. Empat pelaku mengedarkan sabu dengan sistem "simpan barang", yakni menyimpan sabu untuk kemudian didistribusikan, sementara empat pelaku lainnya mengedarkan obat-obatan terlarang dengan cara "cash on delivery" (COD), yaitu transaksi langsung dengan pembeli.

 

Salah satu pelaku, EN, mengaku bahwa ia sudah menjalani bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun. “Saya jual obat terlarang sekitar 400 butir sekali edar, dengan harga Rp80.000 per butirnya,” kata EN.

Ia juga mengungkapkan bahwa ia sering menjual obat tersebut kepada anak-anak sekolah. “Saya terpaksa melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Pandeglang dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang lainnya. Kapolres Oki menegaskan, “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan memastikan bahwa Pandeglang bebas dari peredaran barang terlarang ini, pungkasnya. 

Topik Menarik