Perkara Korupsi yang Dibongkar Kejari Palembang Selama Tahun 2024 Meningkat 80 Persen

Perkara Korupsi yang Dibongkar Kejari Palembang Selama Tahun 2024 Meningkat 80 Persen

Terkini | palembang.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 14:40
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penanganan tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang selama tahun 2024 meningkat 80 dari tahun 2023 lalu.

“Tahun 2024 ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dari tahun 2023, dan ini dibuktikan Kejari Palembang mendapat predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, di kantor Kejari Palembang, Selasa (31/12/2024).  

Hutamrin mengatakan, penanganan perkara pada bidang pidana khusus (pidsus) untuk perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 perkara dan penyidikan sebanyak 14 perkara. Berikutnya, pada penuntutan 35 perkara, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dari PPNS dan 3 dari Polisi.

“Kemudian, eksekusi yang sudah dilakukan sebanyak 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkrah). Dari bidang pidsus, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp32.273.867.626,” kata dia.

Untuk bidang pidana umum (pidum), ungkap Hutamrin, Kejari Palembang sudah menyelesaikan 1.665 perkara yang dieksekusi selama 2024. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) ada 1757 perkara dewasa dan 67 berkas perkara anak anak, upaya restoratif justice (RJ) 12 perkara.

“Untuk penuntutan hukuman mati ada 12 orang dari berbagai perkara baik pembunuhan maupun narkotika," ungkap dia.

Pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara Pemulihan Keuangan Negara litigasi sebesar Rp537.287.179 (pemberi SKK BPJS TK) dan non litigasi sebesar Rp9.524.331.595 (pemberi SKK: BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bappenda dan Bank BRI).

Lalu untuk bidang barang bukti dan rampasan, pengembalian barang bukti 336 perkara, pemusnahan barang bukti berjumlah 1.110 perkara, lelang berjumlah Rp4.216.773.883, penjualan langsung sebesar Rp461.302.080 dan uang rampasan negara Rp705.002.900, dengan total PNBP itu sebesar Rp5.383.078.863.

Pada bidang intelijen untuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah tertangkap tahun 2024, untuk tipikor bernama Asna Ipah, Romas Angkasawah, pidum 310, DPO 2023 Al Naura Karima Pramesti pidum 378.

Sisa DPO hingga tahun 2024 yakni Joko Zulkarnain, Hariyanto Bin Bustam, Aang Rasyid bin Rahman, Sapari bin Deru, Ambari Rachman bin Abdurahman, Fitri bin Irawan, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky,Mat Sahri Al's Mat Sari, Madani bin Kadam, Immanuel Indang Sinaga Anak dari Idang.

"Ada 10 orang DPO yang belum tertangkap, kami tetap mencari dan melakukan penangkapan untuk mengeksekusi perkara yang telah dinyatakan DPO," tegas dia.

Kejari Palembang khususnya saya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya Palembang untuk memberikan informasi apabila melihat para DPO.

Hutamrin menambahkan, dalam penangkapan buronan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), penegak hukum lainnya untuk mendeteksi dan memantau keberadaan mereka.

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat bagaimana caranya kami mendapatkan informasi dan penetapan DPO sudah diumumkan," tandas dia.

Topik Menarik