Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Warung Kontainer di Depan RS Muhammadiyah Palembang

Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Warung Kontainer di Depan RS Muhammadiyah Palembang

Terkini | palembang.inews.id | Selasa, 12 November 2024 - 21:20
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan sejumlah warung jajanan dan mobil yang berjualan di sepanjang Jalan A Yani, tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Penertiban dilakukan sejumlah warung itu dinilai telah melanggar Perda Kota Palembang. Pantauan di lapangan tampak hingga sekira pukul 08.00 WIB terdapat sekitar enam warung kontainer yang berjualan makanan kecil dan warung menggunakan mobil diamankan Satpol PP. 

Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin melalui Kabid Tibum Cherly Panggarbesi menyatakan, penertiban di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan RS Muhammadiyah, Palembang tersebut saat pihaknya melakukan giat subuh bersih-bersih.

"Penertiban atau subuh bersih-bersih ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Palembang Nomor 44/2002. Kami bukan hanya mengamankan barang bukti, namun untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar dia.

Cherly mengatakan, sesuai Pasal 22 ayat (1), setiap badan atau orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau juga tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala Daerah. 

Sementara, Humas RS Muhammadiyah Palembang, Yuzar didampingi Eka Muhamad mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Satpol PP Palembang yang melakukan penertiban pedagang dipinggir jalan depan RS Muhammadiyah. Karena, pihaknya memang menginginkan jalur tersebut bersih.

"Jalur yang digunakan untuk berjualan merupakan jalur untuk pejalan kaki. Makanya, sering terjadi krodit dan banyak masyarakat terutama pasien mengeluhkan susah saat hendak masuk ke RS Muhammadiyah Palembang," tandas dia.

Topik Menarik