Viral Sopir Bus Wanita PO Sumber Alam Masih Berusia 20 Tahun, Netizen Pertanyakan SIM-nya
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang wanita muda menjadi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Disebutkan perempuan tersebut mengendarai bus PO Sumber Alam jurusan Yogyakarta - Jakarta.
"Driver cewek PO Sumber Alam, usia 20 tahun udah bawa AKAP Jogja -Jakarta," tulis akun X @widodogroho.
Video tersebut diunggah kembali dan dikomentari sutradara Fajar Nugros melalui akun X @fajarnugros. "Umur 20 tahun udah dapet SIM mengemudikan bus? Serius ya ini Dirjen Hubdar?" cuitnya.
Berbagai komentar juga dilontarkan netizen. Mereka mempertanyakan pengemudi wanita tersebut.
"Nanti kalo sudah ada insiden apalagi sampai ada korban, saling lempar kesalahan dan cuci tangan," ujar @seba***.
"Ga pake seatbelt pulak," ungkap @novi***.
"Lah klo skill nya mumpuni dan sudah ahli, kenapa engga?" kata @A13***.
Lalu, seperti apa aturannya SIM untuk pengemudi bus umum? Di Indonesia setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Di Indonesia SIM dibagi menjadi beberapa golongan termasuk SIM B1 dan B1 Umum yang umumnya dimiliki pengemudi kendaraan niaga berat lebih dari 3.500kg.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Terdapat dua jenis SIM B1, yaitu B1 perorangan dan B1 umum. Masing-masing SIM ini memiliki tujuan dan manfaat berbeda. Selain itu, untuk memilikinya tidak mudah, pengemudi wajib melakukan ujian teori serta ujian praktik serta wajib memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental.
SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya SIM ini bagi pengemudi yang membawa bus perseorangan atau angkutan barang. Sedangkan SIM B1 umum adalah SIM yang digunakan bagi mobil penumpang (bus) atau barang dengan tujuan komersial dengan berat bisa melebihi 3.500 kg.
Syarat Membuat SIM B1 dan B1 Umum
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
- SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun
- Pemohon wajib memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan.
- Melampirkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir permohonan, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas daerah pembuatan SIM.
- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.