Dokumen Harus Disiapkan, Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Diketahui, balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Jika membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut biaya dan cara balik nama mobil bekas.
Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2024
Biaya balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
- Biaya TNKB sekitar Rp100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.
Rincian biaya tersebut belum termasuk fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan 100 persen hak milik Anda Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya terkena pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dimiliki.
Peraturan ini tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:
- Fotokopi STNK dan aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.
Fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak repot kembali fotokopi jka ada dokumen yang kurang.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Terdapat dua tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai domisili. Berikut cara balik nama mobil dari setiap tahapannya:
Tahap Pertama ke Kantor Samsat
Jika dokumen syarat di atas sudah disiapkan kunjungi kantor Samsat terdekat untuk proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :
- Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
- Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
- Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.
- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
- Kalau sudah selesai, selanjutnya pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.
- Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan Satlantas yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
Tahap Kedua ke Kantor Polda
Setelah mendapatkan STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.
Ada beberapa berkas yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
- Fotokopi KTP (pemilik baru)
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi pembelian
- BPKB asli
Jika sudah membawa seluruh berkas di atas, berikut langkah-langkahnya :
- Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
- Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
- Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
- Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan tanda terima.
Waktu pengambilan BPKB mobil tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja. Selebihnya, BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.
Balik Nama Mobil Bekas lewat Biro Jasa
Bagi Anda yang tidak punya waktu atau malas mengurus dokumen bisa menggunakan biro jasa. Gunakan biro jasa balik nama mobil terpercaya dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan di atas. Tapi, Anda harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus dibayar.
Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan bervariasi. Untuk balik nama mobil, ongkos jasanya berkisar Rp150.000 - Rp200.000. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lainnya.
Itulah biaya dan cara balik nama mobil bekas. Semoga artikel ini bermanfaat.
(*)