Viral Lampu Sepeda Motor Nyala Tapi Ditilang, Yuk Pahami Aturan Lengkap Penggunaan Lampu Utama

Viral Lampu Sepeda Motor Nyala Tapi Ditilang, Yuk Pahami Aturan Lengkap Penggunaan Lampu Utama

Otomotif | BuddyKu | Kamis, 4 Agustus 2022 - 14:22
share

MEDIA sosial dihebohkan dengan postingan pengendara sepeda motor yang mengaku ditilang karena disangka tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Insiden itu diposting akun Instagram @indorider150up.

Melalui video itu, tampak pengendara sempat melakukan protes, namun petugas di lapangan tetap melakukan tilang.

infografis

Pengendara bahkan meyakinkan lampu depan motor Honda CBR150R lawas yang ia gunakan tidak mati.

"Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya," ujar pengendara motor tersebut.

Sayangnya, tidak diketahui pasti lokasi dan tanggal kejadian dalam video tersebut.

Berkaca dari insiden ini, pengendara sebaiknya memahami lagi aturan lengkap penggunaan lampu utama.

Penegakan aturan lampu depan motor wajib menyala pada siang hari, diketahui diatur dalam ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Bunyi aturan itu yakni:

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Topik Menarik