Mantan Pemain Timnas Indonesia Terjerat Kasus Korupsi, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan

Mantan Pemain Timnas Indonesia Terjerat Kasus Korupsi, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan

Olahraga | inews | Senin, 18 November 2024 - 13:57
share

MEDAN, iNews.id – Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, terjerat kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU), Medan, yang merugikan negara Rp795 juta.

Menurut pengakuan istri Irfan, Ariyani Pratiwi, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka suaminya. Sebab, sebelum ikut dalam proyek tersebut, sang suami bekerja sebagai ojek online (ojol). 

“Jadi Irfan diajak kerja sama temannya yang namanya Kresna Afandi (Endru). Kerjanya sebagai pengawas tukang. Karena slama dia kerja, Irfan sering bawa absen dan rekap absen di rumah,” tutur Pratiwi kepada iNews.id, Senin (18/11/2024). 

“Kerja juga cuma digaji berapa kali, selebihnya cuma nunggu gaji, tapi gak dibayar, makanya saya minta Irfan keluar dari pekerjaan itu,” ucapnya. 

Dalam kasus tersebut, Irfan dituduh berperan sebagai penyedia material dalam membangun gapura kampus IV Tuntungan UIN SU. Proyek yang melibatkan Irfan ini menggunakan anggaran kampus tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Pada persidangan lanjutan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/11/2024), Irfan menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa dalam kasus ini. Dia mengaku hanya diajak oleh Endru dan Zino untuk bergabung dalam proyek pembangunan gapura di UIN SU.

Irfan menerangkan, saat mendapatkan tawaran proyek tersebut dirinya sudah gantung sepatu dari dunia persepakbolaan sejak tahun 2017, dan sempat menganggur setahun. Kemudian, dia bekerja sebagai ojol di Kota Medan setelah kembali dari Pulau Jawa. 

"Saya waktu itu sedang butuh uang dan kebetulan istri saya juga baru melahirkan. Terus saya diajak sama Endru dan Zino untuk kerja di proyek UIN itu,” tutur Irfan dihadapan majelis hakim. 

“Waktu itu saya didatangi Zino saat sedang mangkal menunggu penumpang di daerah Johor," ucapnya.

Sementara itu, Hakim ketua Nani Sukmawati, serta kedua hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Khali tampak mempertanyakan penetapan tersangka Irfan dalam kasus tersebut selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Qasrina, perusahaan pemenang lelang pekerjaan pembangunan tersebut. 

“Apa iya seorang ojol jadi wadir perusahaan yang cuma terima upah Rp600.000 per bulan kalian jadikan tersangka,” kata As’ad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu.

Topik Menarik